Tugas.2
1. Sejauh manakah Pengaruh keimanan dalam kehidupan manusia? Sebutkan
tanda-tanda orang yang bertaqwa !
Iman kepada Allah
sangat berpengaruh terhadap kehidupan seorang muslim, di antaranya:
·
Membuat seseorang menegakkan syariat. Dalam
firman-Nya, “Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil
kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka
ialah ucapan, “Kami mendengar, dan Kami taat”. Dan mereka Itulah orang-orang
yang beruntung.” (An-Nur: 51)
·
Menghindari syirik (menyekutukan Allah), yang
nyata maupun tersembunyi. “Bukankah Allah cukup untuk melindungi
hamba-hamba-Nya. dan mereka mempertakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) yang
selain Allah?” (Az-Zumar: 36)
·
Mencintai karena Allah. Seorang mukmin akan
mencintai seseorang yang juga mendekatkan diri kepada Allah, mencintai karena
Allah tanpa alasan-alasan duniawi yang membutakan.
·
Jihad di jalan Allah
·
Loyalitas
·
Akhlak yang baik. Akhlaqul karimah merupakan
buah dari iman yang ditanam dengan kuat dalam hati seorang mukmin.
Tanda-tanda orang
bertaqwa yaitu:
a.
Iya memiliki lidah yang selalu menjadikannya sibuk
berdzikir kepada Allah Rhoma membaca Alquran dan memperbincangkan ilmu. Dengan
demikian lidahnya tidak lagi digunakan untuk berdusta, menggunjing dan mengadu
domba.
b.
Iya memiliki hati yang selalu mengeluarkan dalam
perasaan tidak bermusuhan dan dengki
c.
Penglihatannya tidak memandang yang haram, tidak
memandang kepada dunia dengan keinginan nafsu, tetapi ia memandangnya dengan
mengambil iktibar
d.
Perutnya tidak dimasukkan barang yang haram
e.
Tangannya tidak dipanjangkan kearah yang haram.
f.
Telapak kakinya tidak dipakai untuk berjalan menuju
maksiat.
g.
Ketaatannya murni kepada Allah
2. Jelaskan fungsi dan peranan Manusia!
Berpedoman
kepada QS Al Baqoroh 30-36, maka peran yang dilakukan adalah sebagai pelaku
ajaran Allah dan sekaligus pelopor dalam membudayakan ajaran Allah. Untuk
menjadi pelaku ajaran Allah, apalagi menjadi pelopor pembudayaan ajaran Allah,
seseorang dituntut memulai dari diri dan keluarganya, baru setelah itu kepada
orang lain.
Peran yang hendaknya
dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang telah ditetapkan Allah, diantaranya
adalah :
1.
Belajar
(surat An naml : 15-16 dan Al Mukmin :54) ; Belajar yang dinyatakan pada ayat
pertama surat al Alaq adalah mempelajari ilmu Allah yaitu Al Qur’an.
وَلُوطًا
إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ
Terjemah Arti: Dan (ingatlah kisah) Luth,
ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan
fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?"
ٱقْرَأْ
بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَ
Terjemah Arti: Bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,
2.
Mengajarkan ilmu
(al Baqoroh : 31-39) ; Khalifah yang telah diajarkan ilmu Allah maka wajib
untuk mengajarkannya kepada manusia lain.Yang dimaksud dengan ilmu Allah adalah
Al Quran dan juga Al Bayan
31. وَعَلَّمَ آدَمَ الأسْمَاءَ
كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ
هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Dan Dia mengajarkan kepada Adam
nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para
Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika
kamu memang orang-orang yang benar!"
قَالُوا
سُبْحَانَكَ لا عِلْمَ لَنَا إِلا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ
الْحَكِيمُ . 32
Mereka menjawab: "Maha Suci
Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan
kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
33.
قَالَ يَا آدَمُ أَنْبِئْهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ فَلَمَّا أَنْبَأَهُمْ
بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ
وَالأرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ
Allah berfirman: "Hai Adam,
beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah
diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman:
"Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui
rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu
sembunyikan?"
وَإِذْ
قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ فَسَجَدُوا إِلا إِبْلِيسَ أَبَى
وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ . 34
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman
kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka
kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan
orang-orang yang kafir.
35.
وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلا مِنْهَا رَغَدًا
حَيْثُ شِئْتُمَا وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ
Dan Kami berfirman: "Hai Adam
diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang
banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon
ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang lalim.
36.
فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ
وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ وَلَكُمْ فِي الأرْضِ
مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
Lalu keduanya digelincirkan oleh setan
dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman:
"Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu
ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang
ditentukan".
فَتَلَقَّى
آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ
الرَّحِيمُ . 37
Kemudian Adam menerima beberapa kalimat
dari Tuhannya, maka Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
tobat lagi Maha Penyayang.
38.
قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنْ
تَبِعَ هُدَايَ فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
Kami berfirman: "Turunlah kamu
semua dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang
siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka,
dan tidak (pula) mereka bersedih hati".
وَالَّذِينَ
كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ . 39
Adapun orang-orang yang kafir dan
mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
3.
Membudayakan
ilmu (al Mukmin : 35 ) ; Ilmu yang telah diketahui bukan hanya untuk
disampaikan kepada orang lain melainkan dipergunakan untuk dirinya sendiri
dahulu agar membudaya. Seperti apa yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.
ٱلَّذِينَ
يُجَٰدِلُونَ فِىٓ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَٰنٍ أَتَىٰهُمْ ۖ كَبُرَ
مَقْتًا عِندَ ٱللَّهِ وَعِندَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ۚ كَذَٰلِكَ يَطْبَعُ ٱللَّهُ
عَلَىٰ كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ
Terjemah Arti: (Yaitu) orang-orang yang memperdebatkan
ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar kemurkaan
(bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah
Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.
Di dalam Al Qur’an disebutkan fungsi dan
peranan yang diberikan Allah kepada manusia.
•
Menjadi abdi Allah. Secara sederhana hal ini berarti hanya bersedia mengabdi
kepada Allah dan tidak mau mengabdi kepada selain Allah termasuk tidak mengabdi
kepada nafsu dan syahwat. Yang dimaksud dengan abdi adalah makhluk yang mau
melaksanakan apapun perintah Allah meski terdapat resiko besar di dalam
perintah Allah. Abdi juga tidak akan pernah membangkang terhadap Allah. Hal ini
tercantum dalam QS Az Dzariyat : 56
وَمَا
خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Terjemah Arti: Dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
• Menjadi saksi
Allah. Sebelum lahir ke dunia ini, manusia bersaksi kepada Allah bahwa hanya
Dialah Tuhannya.Yang demikian dilakukan agar mereka tidak ingkar di hari akhir
nanti. Sehingga manusia sesuai fitrahnya adalah beriman kepada Allah tapi orang
tuanya yang menjadikan manusia sebagai Nasrani atau beragama selain Islam. Hal
ini tercantum dalam QS Al A’raf : 172
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمْ
ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ
قَالُوا۟ بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَآ ۛ أَن تَقُولُوا۟ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ إِنَّا كُنَّا
عَنْ هَٰذَا غَٰفِلِينَ
Terjemah Arti: Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
• Khalifah Allah sebenarnya adalah
perwakilan Allah untuk berbuat sesuai dengan misi yang telah ditentukan Allah
sebelum manusia dilahirkan yaitu untuk memakmurkan bumi. Khalifah yang dimaksud
Allah bukanlah suatu jabatan sebagai Raja atau Presiden tetapi yang dimaksud
sebagai kholifah di sini adalah seorang pemimpin Islam yang mampu memakmurkan
alam dengan syariah-syariah yang telah diajarkan Rosulullah kepada umat
manusia. Dan manusia yang beriman sejatilah yang mampu memikul tanggung jawab
ini. Karena kholifah adalah wali Allah yang mempusakai dunia ini
Quran Surat Al-Baqarah Ayat 30
وَإِذْ
قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ
قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ
نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا
تَعْلَمُونَ
Terjemah Arti: Ingatlah ketika Tuhanmu
berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji
Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui
apa yang tidak kamu ketahui".
3. Sebutkan karakter Masyarakat Madani?
karakteristik ini
tersimpulkan dalam konferensi internasional yang diinisiasi oleh Prof Din
Syamsuddin selaku Special Envoy Presiden RI di Istana Bogor beberapa waktu
lalu.
1. Ummatan wasathan itu berkarakter i'tidal.
Kata i'tidal berasal dari kata "adl"
(keadilan). Tapi kata ini menggambarkan sebuah komitmen, tidak saja adil dalam
hidup. Tapi juga memiliki komitmen yang tinggi dalam menegakkan keadilan dalam
segala segmen kehidupan dan kepada semua manusia.
Keadilan itu universal.
Tidak ada keadilan ekslusif. Tidak ada keadilan Islam, keadilan Kristen, Buddha
atau Hindu. Adil ya adil. Karenanya keadilan harus ditegakkan walau terkadang
bertentangan dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, dan kelompok sendiri.
Rasulullah SAW bahkan mengatakan: "Kalau sekiranya Fatimah, putri
muhammad, mencuri niscaya akan kupotong tangannya".
Sebuah ketauladanan
dalam komitmen penegakan keadilan dalam masyarakat. Bahwa siapapun dan
bagaimanapun posisinya dalam masyarakat, semuanya sejajar di hadapan hukum.
2. Ummatan wasathan itu berkarakter tawazun (keseimbangan).
Keseimbangan dalam
segala aspek kehidupan manusia. Imbang antara relasi vertikal dengan Pencipta
dan relasi horizontal dengan sesama makhluk. Antara kehidupan pribadi (fardi)
dan masyarakat (ijtima’i). Antara fisik dan ruh, dunia dan akhirat, dan
seterusnya.
Karakteristik ini
menjadi krusial kemudian ketika manusia semakin pincang dalam hidupnya.
Perhatikan dunia barat dengan kemajuan material yang dahsyat. Namun, mereka
menjerit karena kekosongan batin dan spiritualitas.
Maka masyakarat
madani atau ummatan wasathan memang ditunggu untuk menjadi masyarakat
alternatif bagi dunia yang semakin usang ini.
3. Ummatan wasathan itu berkarakter
as-samhah (toleransi) yang tinggi.
Sebuah karakter
keagamaan yang sangat mendasar. Toleransi itu adalah karakter agama dan
masyarakatnya sekaligus. Al-Qur'an dan sirah Rasul penuh dengan acuan dan
panduan dalam hal toleransi ini. Praktek toleransi Rasul terwariskan secara
baik oleh para sahabat dan generasi selanjutnya. Itulah yang menjadikan
gereja-gereja bahkan dari zaman Romawi masih bertahan di beberapa negara Timur
Tengah (Suriah, Mesir, dll).
Hanya
saja toleransi harusnya dipahami secara benar dan proportional. Toleransi bukan
saling mengintervensi agama. Bukan juga barteran keyakinan. Tapi membangun
komitmen keyakinan masing-masing sambil menjaga sensitivitàs serta menghormati
keyakinan dan praktek agama orang lain.
Toleransi dalam
tatanan ummatan wasathan menjadi ciri khasnya. Maka dengan sendirinya sejatinya
Umat ini tidak parlu lagi diragukan dalam tolerasi dan komitmen kerukunannya.
4. Ummatan wasathan itu berkarakter shura
atau mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
Musyawarah menjadi
tabiat dasar Umat yang diilustrasikan dalam Al-Qur'an: "Dan dalam urusan
mereka musyawarahkan".
Bahkan sesungguhnya
Rasul diperintah oleh Allah: "dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan-urusan (keumatan)". Dalam kepemimpinannya Rasulullah SAW
mengedepankan musyawarah dengan para sahabatnya ketika hal tersebut bersentuhan
dengan urusan publik (public affairs).
Salah satunya misalnya
ketika akan mempertahankan kota Madinah dari serangan luar. Mayoritas sahabat
menghendaki agar dilakukan pertahanan dalam kota. Maka terjadilah sebuah perang
yang dikenal dengan perang Khandaq.
Demikianlah ummatan
wasathan (civil society) atau masyarakat madani akan selalu mengedepankan
prilaku musyawarah dalam urusan bersama. Termasuk para pemimpinnya akan selalu
mengedepankan musyawarah. Bukan kepemimpinan diktatator seperti yang kita
saksikan di beberapa negara Islam, justru yang mengaku lebih Islami.
4. Jelaskan Macam-Macam Hukum Syari’at!
A. Hukum Wajib
Wajib adalah suatu
perbuatan yang apabila dikerjakan oleh seseorang maka orang yang mengerjakan
akan mendapatkan pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan
mendapat siksa. Alquran atau Hadis menyatakan beberapa petunjuk antara lain:
1.
Secara tegas mengandung kata-kata yang menunjukkan
keharusan untuk dikerjakan. al-baqarah/2:183
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ
مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa
2.
Pernyataan berupa kalimat perintah yang tegas misalnya
firman Allah dalam surat An Nissa'/4:59
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ
مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Dari segi kepada
siapa kewajiban tersebut dibebankan hukum wajib ada dua macam
a)
Wajib Ain yaitu kewajiban yang dibebankan oleh Allah
SWT kepada setiap orang yang sudah baligh (mukallaf). Artinya apabila dalam
suatu masyarakat yang mengerjakan hanya sebagian sementara yang lain tidak
mengerjakan, maka yang tidak mengerjakan harus tetap mempertanggung jawabkan
perbuatannya yaitu meninggalkan kewajiban titik misalnya kewajiban salat,
membayar zakat.
b)
Wajib kifayah yaitu wajib yang dibebankan dalam agama
kepada kelompok orang yang sudah baligh (mukallaf). Artinya Apabila ada salah
seorang dari sekelompok tersebut telah mengerjakan kewajiban yang dituntut itu,
maka orang lain dalam kelompok tersebut yang tidak mengerjakan tidak dinilai
berdosa. Akan tetapi, apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakan maka semua
orang mukhallaf dalam kelompok masyarakat tersebut berdosa, karena
terabaikannya kewajiban tersebut. Misalnya mendirikan Rumah Sakit Islam
membangun sekolah-sekolah yang mengajarkan agama Islam, mengurus jenazah sesuai
dengan syariat Islam.
B. Sunnah(Mandub)
Mandub
secara bahasa artinya mad'u (yang diminta) atau yang dianjurkan. Beberapa
literatur atau pendapat ulama menyebutkan, mandub sama dengan sunnah.
Hukum
Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu
perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan
untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila
tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.
Petunjuk
yang menunjukkan arti sunnah Seperti firman allah dalam surat Al-Baqarah/2:282
dan 283
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ
إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ
ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ
وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا
يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ
ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ
ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا
رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن
تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ
إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا
إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ
وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً
تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ
وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ
وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ
وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا
فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ
أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ
وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
عَلِيمٌ
Terjemah Arti: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hukum sunnah
dilihat dari tuntutan melakukannya yakni:
·
Sunnah muakkad: perbuatan yang selalu dilakukan
oleh nabi di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu
bukanlah sesuatu yang fardhu misalnya sholat witir.
·
Sunnah ghairu mu'akad yaitu sunnah yang
dilakukan oleh nabi tapi nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian
seperti sunnah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
·
Sedangkan hukum sunnah jika dilihat dari
kemungkinan untuk meninggalkannya terbagi menjadi:
·
Sunnah hadyu: perbuatan yang dituntut
melakukannya kareba begitu besar faidah yang didapat dan orang yang
meninggalkannya tercela, seperti azan, sholat berjamaah, sholat hari raya.
·
Sunnah zaidah: sunnah yang apabila dilakukan
oleh mukalaf dinyatakan baik tapi bila ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun.
Misalnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum,
dan tidur.
·
Sunnah nafal: suatu perbuatan yang dituntut
tambahan bagi perbuatan wajib seperti sholat tahajud.
C. Haram
Haram adalah segala perbuatan yang
apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila
dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.
suatu
perbuatan dinilai haram berdasarkan teks ayat atau hadits yang biasanya
dinyatakan dengan beberapa ungkapan antara lain
a)
Kalimat larangan tersebut dinyatakan dengan jelas dan
pedas misalnya dengan kata harrama dengan segala bentuk perubahannya. Misalnya
pernyataan allah dalam surat al an'am ayat 151
قُلْ
تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ
شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم
مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ
إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Terjemah Arti:
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu
yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka,
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya).
b)
Kalimat yang melarang itu menggunakan kata kerja yang
melarang dan dibarengi dengan petunjuk (qarinah) yang menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut benar-benar dilarang. Misalnya firman allah dalam surat
al-isra ayat 32
وَلَا
تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Terjemah Arti: Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
c)
Diperintahkan untuk menjauhinya, misalnya firman allah
dalam surat al hajj ayat 30
ذَٰلِكَ
وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ ۗ
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ ٱلْأَنْعَٰمُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱجْتَنِبُوا۟
ٱلرِّجْسَ مِنَ ٱلْأَوْثَٰنِ وَٱجْتَنِبُوا۟ قَوْلَ ٱلزُّورِ
Terjemah Arti:
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang
terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.
Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan
kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan
jauhilah perkataan-perkataan dusta.
d)
Diancam dengan suatu hukuman atau siksa bagi
orang-orang yang melakukannya. Misalnya firman allah dalam surat an nur ayat 4
وَٱلَّذِينَ
يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ
ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Terjemah Arti: Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
D. Makruh
suatu
perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang
yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut
tidak mendapat siksa.
suatu
perbuatan diketahui makruh dilihat dari beberapa hal antara lain
a)
Ungkapan yang digunakan untuk melarang itu sudah
menunjukkan kemarahannya, seperti dengan menggunakan perkataan karaha
(memakruhkannya) dengan segala bentuk dan perubahannya.
b)
Dengan lafadz yang melarang mengerjakan suatu perbuatan
kemudian didapatkan di dalam ayat lain suatu kata yang menjadi petunjuk bahwa
larangan yang terdapat pada ayat tersebut bukan menunjukkan keharamannya.
Misalnya firman allah dalam surat al maidah ayat 101
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ
تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْـَٔلُوا۟ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلْقُرْءَانُ تُبْدَ
لَكُمْ عَفَا ٱللَّهُ عَنْهَا ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Terjemah Arti: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan
di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah
memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
c)
Larangan menanyakan suatu masalah secara berlebihan itu
adalah makruh berdasarkan adanya petunjuk pada ayat lain yang menganjurkan kan
untuk bertanya kepada ahlinya apabila masalah tersebut belum dipahaminya. Hal
ini ditegaskan dalam firman allah surat an nahl ayat 43
وَمَآ
أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟
أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Terjemah Arti: Dan
Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri
wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan
jika kamu tidak mengetahui
E. Mubah
Mubah
adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Suatu perbuatan
dikatakan makruh dapat diketahui melalui beberapa cara antara lain
1)
perbuatan tersebut ditetapkan secara tegas kebolehannya
oleh agama, misalnya dengan ungkapan ayat atau hadis " tidak mengapa,
tidak ada halangan, tidak berdosa..." misalnya firman Allah dalam surat Al
Baqarah ayat 235
وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ
أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ
وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟
أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Terjemah Arti: Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam
(bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
2)
Ada petunjuk dari ayat atau hadits berupa perintah
untuk melakukannya tetapi ada qarinah yang menunjukkan bahwa perintah tersebut
hanya untuk mengubah saja. misalnya firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 2
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ
وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ
يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟
ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ
أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟
عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Terjemah Arti: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan
jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,
maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.
3)
Ditetapkan kamu bahannya karena adanya kaidah yang
menyatakan bahwa pada asalnya segala sesuatu itu adalah mubah selama tidak ada
dalil yang memakruhkan atau mengharamkan.
5. Apa yang dimaksud Moralitas?jelaskan
bahwa moralitas merupakan suatu ciri khas manusia?
Moralitas bisa dikatakan
sebagai salah satu ciri khas manusia berwujud kesadaran manusia akan tentang
baik dan buruk, tentang yang boleh dilakukan dan dilarang, serta tentang yang
harus dilakukan dan tidak pantas dilakukan. Dalam kehidupan sehari-hari,
pembentukan moralitas pada diri seseorang biasanya dipengaruhi oleh agama,
filsafat, kelompok sosial, dan hati nurani.
1. Untuk
memotivasi manusia untuk bertindak dengan penuh kebaikan yang didasari dan
dilandasi oleh kewajiban untuk bermoral.
2. Moral
akan meberikan sanksi sosial, sehingga setiap individu (manusia) akan
memikirkan dan mempertimbangkan semua tindakan yang akan dilakukannya.
3. Dengan
adanya moral, manusia akan lebih menghormati satu sama lain. Dengan saling
menghormati maka setiap manusia akan dapat menghargai perbedaan pendapat pada
setiap individu, sehingga terjalin keselarasan dan keharmonisan.
4. Moral
dapat membentengi kita dari hal buruk. Jika kita telah membentengi diri kita
dari hal buruk maka kita akan terhindar dari kejahatan-kejahatan dan tetap
bertindak benar meskipun ada godaan.
5. Untuk
menjaga keharmonisan dalam suatu hubungan sosial. karena dengan adanya moral
maka setiap manusia akan lebih percaya dan menghargai orang lain.